HUTA

HORAS TONDI MADINGIN, PIR TONDI MATOGU

Jumat, 26 Agustus 2011

RUMUS HIDUP KAWAN


belajar dari 0 = mudah

belajar jadi 0 = susah



ketika rumus kapitalisme adalah perkalian,

maka sosialisme sama dengan pembagian.

Hegemoni, kekuasaan, lahir melewati sistem penjumlahan

dan hidup dengan pengurangan.



manusia adalah 1

ketika menjadi 0

yang disebut bilangan prima adalah bilang aku biasa saja
tiada dan seumpama udara
memberi tapi juga tiada bisa ditebas

dan kedamaian...
jua ketentraman...
hanya akan terjadi bila manusia tak lagi memprioritaskan "budaya ulu hati hingga atas lutut"...
selama manusia berpegang pada budaya itu, ambisi setiap manusia akan terus meletup-letup...
meninggalkan arti kebersamaan dan bekerja untuk sesama manusia lainnya, serta alam raya...
semoga setiap insan di dunia ini dimuliakan atas berkat dan rahmat kedua faham itu, yang sebenarnya mempunyai cita-cita sama untuk mensejahterakan kehidupan manusia...

rumus yang sederhana yang menawarkan pendalaman pada jati kita ini
rumus yang sepintas sederhana saudaraku
tapi langka karena membutuhkan kebesaran hati dan jiwa
dan ini hanya bermaksud memanusiakan manusia saja

Horas jala gabe...

Antara Pasir Dan Batu


Kisah ini menceritakan tentang dua sahabat yang berjalan melintasi gurun pasir.
Saat berjalannya waktu, mereka mulai bertengkar dan yang satupun menampar pipi sahabatnya. Yang ditampar pipinya, hatinya terluka tapi tanpa berkata sepatah katapun, dia kemudian menulis di pasir.
“Hari ini sahabat baikku menampar wajahku.”
Mereka meneruskan perjalanannya sampai menemukan sebuah oasis, dimana mereka memutuskan untuk beristirahat dan mandi.
Tetapi orang yang wajahnya ditampar, terjebak di pasir penghisap dan tenggelam, tetapi sahabatnya berhasil menyelamatkannya. Setelah pulih keadaannya, dia mengukir kalimat di sebuah batu.
“Hari ini sahabat baikku telah menyelamatkan hidupku.”
Orang yang telah menampar sahabatnya dan kemudian menolongnya lalu bertanya,
”Setelah aku menampar, kamu menulis di pasir, dan sekarang kamu menulis di batu, kenapa begitu ?”
Sahabat yang ditanya menjawab, ”Ketika seseorang menyakiti, kita harus menuliskannya di pasir sehingga angin bisa memaafkan kita dengan meniupnya lenyap tak berbekas. Tapi saat orang melakukan kebaikan untuk kita, kita harus mengukirnya di batu, supaya tidak ada satu anginpun yang sanggup menghapuskan ingatan indah itu.”
Jadi, belajarlah untuk menuliskan kepedihanmu di pasir dan mengukir pengalaman baikmu di batu cadas.
Orang bijak berkata, memerlukan satu menit untuk bisa menemukan seseorang yang spesial, satu jam untuk bisa menghargainya, satu hari untuk bisa menyukai dan mengasihi tetapi dibutuhkan waktu seumur hidup untuk bisa melupakannya.
Ini adalah pesan untuk orang yang tidak bisa engkau lupakan dan juga kepada orang yang telah mengirimkannya kepadamu. Ini adalah pesan singkat untuk mengatakan bahwa kamu tidak akan pernah melupakan mereka.

Sabtu, 11 Juni 2011

rAp-RaP

Jika pacarmu lari ke surga, kejarlah dengan amal.
Jika pacarmu lari ke laut, kejarlah dengan perahu.

Jika pacarmu lari ke pelukan orang lain, kejarlah dengan kayu.

Doltuk uluna i kedan.

Gogo bahen kedan.

Asa unang somal-somal.

:D

RAHASIA HIDUP

Sabtu, 23 April 2011

PROPINSI TAPANULI ANTARA IDAMAN, IMPIAN, HARAPAN, DAN REALITA

DI BUTUHKAN 4 EMPAT UNSUR JIKA INGIN MEWUJUDKAN MIMPI PROPINSI TAPANULI....



Masing-masing dari unsur ini harus bersinergi dan saling melengkapi. Unsur-unsur ini adalah sebagai berikut :

1. BERANI.

YAKNI ORANG YANG BERANI DAN MEMILIKI KEKUASAAN. GOLONGAN INI ADALAH KEPALA DAERAH DAN PARA PEMANGKU ADAT.

2. BIJAKSANA.

YAKNI ORANG PANDAI, CEKATAN, CERDAS DAN BERWAWASAN. GOLONGAN PARA AKADEMISI DAN INTELEKTUAL SERTA POLITISI.

3. JUJUR.

ARTINYA ORANG YANG LURUS, BIJAK DAN DAPAT DIPERCAYA. GOLONGAN INI ADALAH TOKOH MASY., TOKOH ADAT. ALIM ULAMA.

4. HARTAWAN.

YAKNI ORANG-ORANG YANG PUNYA KEKUATAN MODAL SEBAGAI PENUNJANG. GOLONGAN INI ADALAH PARA PENGUSAHA



CATATAN :

SINERGI ITU DAPAT BERJALAN SELAMA KITA TIDAK TERJEBAK DINI DENGAN KEPENTINGAN-KEPENTINGAN PRIBADI......




@Sutrisno Sianturi

_Partoba Marsada_

Jumat, 08 Oktober 2010

SK Menhut No 44 Tahun 2005 Dikecam Masyarakat Humbahas

Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut mengecam keras Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 44 Tahun 2005 yang membuat sebagian besar wilayah daerah itu masuk kawasan hutan register.

Masyarakat Kecamatan Pollung Kabupaten, Humbahas, misalnya, kalau hendak mengurus sertifikat tanah miliknya ke Badan Pertanahaan Negara (BPN) ditolak, akibat wilayah tersebut masuk kawasan hutan register sesuai dengan SK 44 Tahun 2005.

“Padahal masyarakat sudah bermukim di daerah itu sejak zaman penjajahan sampai saat ini. Hutan Register itu, dulu dibuat Belanda hanya untuk mendata satu kawasan masih hutan,” ujar sejumlah masyarakat di Pollung.

Hal sama juga diakui masyarakat Kecamatan Parlilitan, Humbahas. Daerah itu hampir 90 persen masuk kawasan register, sehingga masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat tanahnya. Padahal, kecamatan Parlilitan adalah salah satu tempat persembunyian Raja Sisingamangaraha XII ketika melawan penjajahan Belanda. Artinya, perkampungan di Kecamatan Parlilitan sudah ada sebelum Belanda masuk ke daerah tersebut.

Dengan dasar kawasan register pencatatan Belanda itulah Menhut mengeluarkan SK 44 Tahun 2005 dengan memasukkan areal perkampungan dan perlandangan penduduk yang sudah diusahai ratusan tahun masuk kawasan hutan produksi.

Ketua Umum Non Government Organization Citra Bangsa (NGO CB), TBH Simamora, Senin 30 Agustus 2010 menegaskan cara Menhut mengeluarkan SK No. 44 Tahun 2005, tidak berdasarkan fakta lapangan, namun hanya usulan di atas meja.

Dia menambahkan, sebelum kehadiran SK 44 tersebut, Humbahas merupakan pecahan dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan luas areal hutanan hanya 95.512,84 ha, hutan register seluas 76.000 ha, sedangkan hutan inlivijing seluas 19.512,85 ha.

Begitu keluar SK 44 tahun 2005 tersebut, luas hutan berubah menjadi 149.171,29 ha atau 63,87 persen dari luas areal Kabupaten Humbang Hasundutan. “Masyarakat Humbahas ini sudah bisa dipenjarakan karena tinggal di kawasan hutan sebagaimana dalam SK 44/2005,” tuturnya.

Harusnya, kata dia, Menteri Kehutanan sebelum mengeluarkan ketetapan meninjau ke lapangan apakah areal yang dimaksud masih hutan, perkampungan penduduk, perladangan, atau malah sudah menjadi daerah perkantoran pemerintah.

“Diteliti dulu dong tapal batas hutannya karena kita ini adalah manusia. Kalau seperti ini, berarti kita ini dianggap binatang, karena hidup di hutan lindung sesuai SK 44/2005 tersebut,” tegasnya.

Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indoensia, D Sihite menegaskan agar Presiden RI dan DPR RI segera merevisi ulang SK Menteri Kehutanan No 44 tahun 2005. Menyangkut SK tersebut, lanjutnya, dampaknya sangat luas dengan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Kecemburuan muncul, kata dia, karena PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang jelas-jelas melakukan penebangan kawasan hutan dengan alasan masuk izin hak pengusahaan hutan (HPH) indusri, tidak pernah mendapatkan revisi walaupun sudah diprotes masyarakat luas.

Desa Hutagalung yang berlokasi di Sitonggi-tonggi, kata dia, merupaka hutan lindung, namun TPL dengan leluasa menebang kawasan itu dan menanam ekaliptus. Padahal, kata dia, dampak penebangan itu akan mengancam keselamatan masyarakat Kabupaten Samosir yang bertetangga dengan Kabupaten Humbahas ini berupa bajir kiriman sebagaimana terjadi belum lama ini.

Demikian juga penebangan dan penanam ekaliptus di sektor Tele, kata dia, akan membuat sumber air untuk Kecamatan Parlilitan, Tarabintang, dan Pakkat bakal kering.

Untuk itu, tuturnya, masyarakat mengharapkan kepada pemerintah supaya merevisi SK 44/2005 tersebut berdasarkan fakta lapangan yang sebenarnya.

Demikian juga kawasan perladangan penduduk yang masuk dalam kawasan HPHTI TPL agar direvisi kembali, sehingga tidak memunculkan konflik sosial dan proses pemiskinan masyarakat Humbang Hasundutan.

Maka dari itu, mari kita dukung Revisi SK 44 Menhut Tahun 2005 secepatnya.