Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut mengecam keras Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 44 Tahun 2005 yang membuat sebagian besar wilayah daerah itu masuk kawasan hutan register.
Masyarakat Kecamatan Pollung Kabupaten, Humbahas, misalnya, kalau hendak mengurus sertifikat tanah miliknya ke Badan Pertanahaan Negara (BPN) ditolak, akibat wilayah tersebut masuk kawasan hutan register sesuai dengan SK 44 Tahun 2005.
“Padahal masyarakat sudah bermukim di daerah itu sejak zaman penjajahan sampai saat ini. Hutan Register itu, dulu dibuat Belanda hanya untuk mendata satu kawasan masih hutan,” ujar sejumlah masyarakat di Pollung.
Hal sama juga diakui masyarakat Kecamatan Parlilitan, Humbahas. Daerah itu hampir 90 persen masuk kawasan register, sehingga masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat tanahnya. Padahal, kecamatan Parlilitan adalah salah satu tempat persembunyian Raja Sisingamangaraha XII ketika melawan penjajahan Belanda. Artinya, perkampungan di Kecamatan Parlilitan sudah ada sebelum Belanda masuk ke daerah tersebut.
Dengan dasar kawasan register pencatatan Belanda itulah Menhut mengeluarkan SK 44 Tahun 2005 dengan memasukkan areal perkampungan dan perlandangan penduduk yang sudah diusahai ratusan tahun masuk kawasan hutan produksi.
Ketua Umum Non Government Organization Citra Bangsa (NGO CB), TBH Simamora, Senin 30 Agustus 2010 menegaskan cara Menhut mengeluarkan SK No. 44 Tahun 2005, tidak berdasarkan fakta lapangan, namun hanya usulan di atas meja.
Dia menambahkan, sebelum kehadiran SK 44 tersebut, Humbahas merupakan pecahan dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan luas areal hutanan hanya 95.512,84 ha, hutan register seluas 76.000 ha, sedangkan hutan inlivijing seluas 19.512,85 ha.
Begitu keluar SK 44 tahun 2005 tersebut, luas hutan berubah menjadi 149.171,29 ha atau 63,87 persen dari luas areal Kabupaten Humbang Hasundutan. “Masyarakat Humbahas ini sudah bisa dipenjarakan karena tinggal di kawasan hutan sebagaimana dalam SK 44/2005,” tuturnya.
Harusnya, kata dia, Menteri Kehutanan sebelum mengeluarkan ketetapan meninjau ke lapangan apakah areal yang dimaksud masih hutan, perkampungan penduduk, perladangan, atau malah sudah menjadi daerah perkantoran pemerintah.
“Diteliti dulu dong tapal batas hutannya karena kita ini adalah manusia. Kalau seperti ini, berarti kita ini dianggap binatang, karena hidup di hutan lindung sesuai SK 44/2005 tersebut,” tegasnya.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indoensia, D Sihite menegaskan agar Presiden RI dan DPR RI segera merevisi ulang SK Menteri Kehutanan No 44 tahun 2005. Menyangkut SK tersebut, lanjutnya, dampaknya sangat luas dengan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Kecemburuan muncul, kata dia, karena PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang jelas-jelas melakukan penebangan kawasan hutan dengan alasan masuk izin hak pengusahaan hutan (HPH) indusri, tidak pernah mendapatkan revisi walaupun sudah diprotes masyarakat luas.
Desa Hutagalung yang berlokasi di Sitonggi-tonggi, kata dia, merupaka hutan lindung, namun TPL dengan leluasa menebang kawasan itu dan menanam ekaliptus. Padahal, kata dia, dampak penebangan itu akan mengancam keselamatan masyarakat Kabupaten Samosir yang bertetangga dengan Kabupaten Humbahas ini berupa bajir kiriman sebagaimana terjadi belum lama ini.
Demikian juga penebangan dan penanam ekaliptus di sektor Tele, kata dia, akan membuat sumber air untuk Kecamatan Parlilitan, Tarabintang, dan Pakkat bakal kering.
Untuk itu, tuturnya, masyarakat mengharapkan kepada pemerintah supaya merevisi SK 44/2005 tersebut berdasarkan fakta lapangan yang sebenarnya.
Demikian juga kawasan perladangan penduduk yang masuk dalam kawasan HPHTI TPL agar direvisi kembali, sehingga tidak memunculkan konflik sosial dan proses pemiskinan masyarakat Humbang Hasundutan.
Maka dari itu, mari kita dukung Revisi SK 44 Menhut Tahun 2005 secepatnya.